Home » » Rayakan Valentine di Hotel, 7 Pasangan Mesum Digerebek

Rayakan Valentine di Hotel, 7 Pasangan Mesum Digerebek

Written By Kilas Posts on Jumat, 15 Februari 2013 | 00.36

Pasangan mesum disidik petugas

Bojonegoro - Sebanyak 15 orang atau 7 pasangan dan satu wanita tak membawa identitas terjaring razia setelah ditemukan menginap di kamar hotel maupun kos tanpa surat nikah.

Mereka terjaring razia yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro saat perayaan Valentine day, Kamis (14/02/2013) malam.

Razia ketertiban secara rutin tersebut dilakukan di penginapan, rumah kost dan hotel yang ada di Bojonegoro. Seperti Hotel Asia, hotel Kudus, hotel sahabat, hotel Wina, hotel Panatau, dan penginapan Faradina. "Sebelumnya sudah dilakukan razia dikamar kost dan ditempat-tempat hiburan," jelas Kabag Sumda, Polres Bojonegoro, Kompol Hanis Subianto.

Razia malam ini menurutnya, untuk mengantisipasi adanya penyakit masyarakat (pekat) dalam perayaan valentine day yang identik dengan perayaan hari kasih sayang. "Ini adalah agenda rutin kita untuk menjaga ketertiban, terutama tempat-tempat penginapan, maupun hotel karena terindikasi telah disalah gunakan," lanjutnya.

Dalam razia ini terjaring mulai dari Mahasiswa sampai orang tua. Seperti pasangan inisial Wan (20) Warga Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro yang tertangkap berduaan didalam kamar hotel Sahabat dengan kekasihnya inisial Wat (20) Mahasiswi salah satu kampus swasta di Bojonegoro jurusan PPKN.

Ketujuh pasangan yang terjaring itu semuanya berpasangan kecuali satu wanita yang tidak membawa identitas sama sekali sedang bertigaan dengan dua orang lelaki disebuah kamar kost di Jalan Teuku Umar Bojonegoro. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Bojonegoro untuk selanjutnya di data.

"Mereka kita suruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai tertangkap kembali maka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),"pungkas Kompol Hanis.

Sumber : www.beritajatim.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Kilas
Johny Template | Powered by Blogger
Template by Creating Website Published by Mas Template