Home » » Kejagung dan Dirjen PAS akan dilaporkan MK ke SBY

Kejagung dan Dirjen PAS akan dilaporkan MK ke SBY

Written By Kilas Posts on Jumat, 15 Februari 2013 | 01.27

JAKARTA - Putusan batal demi hukum hingga kini masih menjadi polemik. Kedua institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM diminta patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal aturan ini.

Hakim MK Akil Mochtar meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Putusan itu yakni tertanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, putusan MK menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP, khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum.

MK pun memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.

"Tetapi oleh mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis  putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa di eksekusi, dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum," papar dia, Kamis (14/2/2013).

Akil menjelaskan, para penegak hukum harus konsisten dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi," imbuhnya.

Dia menambahkan, MK dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada Presiden RI agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkum HAM, jika keduanya bersikukuh tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197 KUHAP.

"Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan ya presiden harus menegurlah, karena kapolri, menkumham, dan  kejaksaan itu kan d bawah naungan presiden," tegas Akil

Sumber : news.okezone.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011 Kilas
Johny Template | Powered by Blogger
Template by Creating Website Published by Mas Template