JAKARTA - Putusan batal demi hukum hingga kini masih
menjadi polemik. Kedua institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan
Kemenkum HAM diminta patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
soal aturan ini.
Hakim MK Akil Mochtar meminta Kejaksaan Agung
dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK.
Putusan itu yakni tertanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia,
putusan MK menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal
197 KUHAP, khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak
batal demi hukum.
MK pun memutuskan untuk menghapuskan huruf k
dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2
dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.
"Tetapi oleh
mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan
logika hukum itu maka sudah otomatis putusan yang sebelumnya yang tidak
memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan
putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa di eksekusi, dan yang
sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum," papar dia, Kamis
(14/2/2013).
Akil menjelaskan, para penegak hukum harus konsisten
dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Itu adalah bentuk penegakan
hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan
hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi," imbuhnya.
Dia
menambahkan, MK dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada Presiden
RI agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkum HAM, jika
keduanya bersikukuh tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197
KUHAP.
"Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan ya presiden
harus menegurlah, karena kapolri, menkumham, dan kejaksaan itu kan d
bawah naungan presiden," tegas Akil
Sumber : news.okezone.com
Posting Komentar