Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Ibas Mundur dari DPR

Written By Kilas Posts on Jumat, 15 Februari 2013 | 01.50

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyno alias Ibas, secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR per hari ini. Pengunduran diri Ibas dikarenakan kesibukannya di partai dan dia khawatir perannya di DPR tidak maksimal.

“Secara resmi saya mengundurkan diri dari keanggotaan saya sebagai anggota DPR. Selanjutnya saya akan berkonsentrasi untuk menjalankan tugas sebagai Sekjen Partai Demokrat, yang di hari mendatang akan banyak menyita waktu, pikiran, dan energi saya secara keseluruhan,” ungkap Ibas saat jumpa pers di Ruang Fraksi PD didampingi Ketua Fraksi, Nurhayati Ali Assegaf, Kamis (14/2/2013).

“Karena kalau saya masih jadi anggota DPR, maka hampir pasti tugas saya sebagai anggota DPR tidak akan berjalan dengan baik,” imbuh putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Di samping itu, kata dia, Ibas juga tidak ingin membebankan persoalannya kepada Fraksi PD terkait memperjuangkan rakyat di DPR. “Dengan demikian saya tidak akan memberikan beban dan persoalan kepada Fraksi PD DPR yang memperjuangkan kepentingan rakyat sekaligus mengkritisi dan mendukung kebijakan program pemerintah,” kata dia.

Surat pengunduran diri Ibas sebagai Anggota DPR sudah ditembuskan kepada Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf, dan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

“Saya berharap dan bertekad bisa merampungkan tugas dan kewajiban saya sebagai Sekjen PD hingga selesai Pemilu 2014,” pungkasnya.
Sumber : news.okezone.com

Dirotasi, Ruhut Sebut Ketua Fraksi Demokrat Mak Lampir

JAKARTA- Ketua Fraksi Partai Demokrat melakukan rotasi kepada anggotanya yang duduk di kursi DPR. Salah satu anggota yang terkena rotasi ialah Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.

Pria yang akrab disapa ‘Poltak’ itu dipindahkan dari Badan Legislatif menjadi wakil ketua Fraksi Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) MPR. Kebijakan ini diduga sebagai hukuman karena Ruhut selalu medesak agar Anas Urbaningrum mundur dari jabatan ketua umum.

Terkait hal itu, Ruhut mengatakan tidak mengetahui penyebab alasan rotasi tersebut. Beredar kabar, Ruhut dirotasi karena kerap mendesak agar Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum mundur dari jabatannya.

“Saya malas meladeni ketua Fraksi (Nurhayati Ali Assegaf), kayak Nenek Lampir, Mak lampir. Biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu,” kata Ruhut kepada okezone, Jumat (29/6/2012).

Entah apa maksud Ruhut, terkait sebutan Mak Lampir itu. Namun, menurut Ruhut cara kerja Nurhayati itu sangat tidak cerdas. Pasalnya, Nurhayati mencopot orang-orang yang ahli di bidang hukum. “Bikin Undang-Undang itu tidak mudah,  Ini kok orang-orang ahli hukum dicopot,” katanya

Dikatakan Ruhut, memang ada beberapa orang kader demokrat selain dirinya yang dirotasi. Diantaranya Didi Syamsuddin, Eddy Sitanggang, Djafar Hafsah, Pieter C Zulkifli. “Ada enam orang kalau tidak salah yang dirotasi, mereka semua menanyakan kepada saya, padahal orang-orang itu adalah orang-orang pintar, bagaimana ini,” kata Ruhut.

Ruhut juga mengatakan, hingga saat ini dia belum mendapatkan surat rotasi tersebut. “Surat belum, dipanggil juga belum, kan ini namanya bocor halus dia,” ujar Ruhut.

Kendati demikian, Ruhut mengatakan, tetap akan menyuarakan pendapatnya terkait Anas Urbaningrum. “Saya selalu meminta agar Anas legowo mundur, terus terang saya malu ketua umum diperiksa selama tujuh jam, apalagi sampai disebut sebagai pembohong. Dia enggak mundur, di 2014 pasti Demokrat kalah,’ katanya.

Polisi Jangan Jadi Alat Kepentingan Bisnis

JAKARTA - Perusahaan minuman larutan penyegar, Wen Ken Drug dan PT Kinocare Era Kosmindo berharap kepada Komisi III DPR untuk bisa meminta klarifikasi kepada Polri atas adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok tertentu hanya untuk kepentingan bisnis.

“Sekaligus biar semua pihak bisa menaruh perhatian kepada upaya kriminalisai untuk kepentingan bisnis ini,” kata Kuasa Hukum Wen Ken Drug dan Kinocare Era Kosmindo, Yosef B, Badeoda dalam keterangan pers, Kamis (14/2/2013).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Komisi III DPR meminta aparat kepolisian yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap para distributor minuman larutan Cap kaki Tiga diberhentikan.

DPR menengarai aksi polisi tersebut merupakan modus baru karena ada titipan pihak yang ingin mengambil hak merek minuman larutan tersebut.

Menurut Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding, polisi jangan sampai digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan bisnis. “Jelas ada intervensi aparat untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Sudding.

Sebelumnya, Wen Ken Drug Co (PTE) LTD (Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Komisi Hukum DPR.

Upaya ini dilakukan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu, dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan produk larutan penyegar di pasar Indonesia.

Yosef B, Badeoda mengatakan, upaya meminta perlindungan hukum ini dilakukan karena upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu tersebut sudah pada tahap sangat menganggung.

Menurut dia, upaya kriminalisasi dengan melaporkan agen-agen penjualan larutan Cap Kaki Tiga dengan logo lukisan badak dilakukan secara masif dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber : okezone.com

Gara-gara Nikah Siri, Kader Demokrat Jadi Tersangka

MANOKWARI - Prahara ditubuh Partai Demokrat belum kunjung selesai, namun kembali partai berlambang bintang mercy tersebut bermasalah dengan kadernya.

Kader yang diketahui bernama, Rizalid Sarba, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bintuni, Papua Barat, terpaksa ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, karena melakukan nikah sirih.

Kasus ini terungkap ketika istri sahnya, Suryana, mengetahui Rizalid menikah lagi tanpa sepengetahuan darinya. Bahkan, saat melaksanakan pernikahan keduanya dia juga memalsukan identitas yang seharusnya anggota DPRD Teluk Bintuni.

Kepala Kejari Manokwari, Herman Harsono, mengatakan tersangka yang merupakan setelah diteliti berkasnya telah sesuai melakukan nikah sirih.

“Tadi sudah dilimpah oleh Polres Bintuni. sesuai dengan prosedur, kami teliti tersangka, barang bukti dan semua sesuai dengan tersangkanya,” kata Herman, Rabu (13/2/2013).

Rizalid terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 279 dan 280 KUHP serta pasal 366 KUHP. Saat ini, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Manokwari.



Sumber : okezone.com

Yang Tak Pernah Sakit Firaun : Anas

Anas Urbaningrum
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan klarifikasi perihal ketidakhadiranya dalam penandatanganan pakta integritas pada 10 Februari lalu di kediaman Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Anas sendiri beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa mendatangi kediaman SBY untuk melakukan penandatanganan pakta integritas. Namun dia tidak menyebutkan apa sakit yang diderita hingga tidak bisa pergi ke Cikeas.

"Kebetulan saya sedang tidak fit sehingga saya izin tidak hadir. Sakit apa, saya tidak bisa mendefinisikan. Tapi sakit itu ya enggak enak lah gitu saja," kata Anas di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Ditegaskan Anas, sakit adalah hal yang manusiawi. Maka hendaknya hal itu tidak dipolitisir atau dikait-kaitkan dengan isu-isu negatif yang akhir-akhir ini berkembang di Partai Demokrat.

"Beberapa hari yang lalu pasti ada yang berspekulasi, bertanya, Ketua Umum Anas itu sakit betulan atau tidak. Sakit itu boleh. Karena itu manusiawi. Kalau sehat terus tidak pernah sakit itu Firaun," tuturnya.

Sumber : okezone.com

Kejagung dan Dirjen PAS akan dilaporkan MK ke SBY

JAKARTA - Putusan batal demi hukum hingga kini masih menjadi polemik. Kedua institusi penegak hukum yakni Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM diminta patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal aturan ini.

Hakim MK Akil Mochtar meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Putusan itu yakni tertanggal 22 November 2012 terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, putusan MK menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP, khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan memang tidak batal demi hukum.

MK pun memutuskan untuk menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k.

"Tetapi oleh mahkamah dibilang tidak batal lagi sejak di bacakan putusan itu, dengan logika hukum itu maka sudah otomatis  putusan yang sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum dan putusan yang batal demi hukum itu cacat tidak bisa di eksekusi, dan yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum," papar dia, Kamis (14/2/2013).

Akil menjelaskan, para penegak hukum harus konsisten dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi. "Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi," imbuhnya.

Dia menambahkan, MK dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada Presiden RI agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkum HAM, jika keduanya bersikukuh tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197 KUHAP.

"Kalau memang mereka tidak mau melaksanakan ya presiden harus menegurlah, karena kapolri, menkumham, dan  kejaksaan itu kan d bawah naungan presiden," tegas Akil

Sumber : news.okezone.com
 
Copyright © 2011 Kilas
Johny Template | Powered by Blogger
Template by Creating Website Published by Mas Template