JAKARTA - Perusahaan minuman larutan penyegar, Wen Ken
Drug dan PT Kinocare Era Kosmindo berharap kepada Komisi III DPR untuk
bisa meminta klarifikasi kepada Polri atas adanya upaya kriminalisasi
yang dilakukan kelompok tertentu hanya untuk kepentingan bisnis.
“Sekaligus
biar semua pihak bisa menaruh perhatian kepada upaya kriminalisai untuk
kepentingan bisnis ini,” kata Kuasa Hukum Wen Ken Drug dan Kinocare Era
Kosmindo, Yosef B, Badeoda dalam keterangan pers, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya,
dalam rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Komisi III DPR meminta
aparat kepolisian yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap para
distributor minuman larutan Cap kaki Tiga diberhentikan.
DPR
menengarai aksi polisi tersebut merupakan modus baru karena ada titipan
pihak yang ingin mengambil hak merek minuman larutan tersebut.
Menurut
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding, polisi jangan sampai
digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan
bisnis. “Jelas ada intervensi aparat untuk memaksakan kasus ini ke
pidana,” kata Sudding.
Sebelumnya, Wen Ken Drug Co (PTE) LTD
(Singapura) dan PT Kinocare Era Kosmetindo, pemilik dan pemegang konsesi
merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dengan logo Lukisan Badak
meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Komisi Hukum DPR.
Upaya
ini dilakukan terkait upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak
tertentu, dengan tujuan agar dua perusahaan itu tidak bisa memasarkan
produk larutan penyegar di pasar Indonesia.
Yosef B, Badeoda
mengatakan, upaya meminta perlindungan hukum ini dilakukan karena
upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu tersebut sudah pada
tahap sangat menganggung.
Menurut dia, upaya kriminalisasi dengan
melaporkan agen-agen penjualan larutan Cap Kaki Tiga dengan logo
lukisan badak dilakukan secara masif dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia.
Sumber : okezone.com






Posting Komentar